Jumat, 29 Mei 2015

Pelunasan BPIH Reguler, Kemenag Terbitkan PMA No. 28/2015

SuaraMerdekaPelunasan BPIH Reguler, Kemenag Terbitkan PMA No. 28/2015SuaraMerdekaJamaah lansia seperti ini dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013,” katanya. Catatan lainnya adalah jemaah haji penggabungan suami/istri ...Menteri Lukman: Pelunasan BPIH Reguler 2015 Mulai 1 JuniHarian Terbit5 artikel berita sekaligus »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar